Investasi Syariah Jamur Tiram
"Aku
adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang
melakukan syirkah selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat
kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat,
maka Aku akan keluar dari mereka."
(Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah)
Pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum
muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk
mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena
diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan
yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ
مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ
فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا
مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada
di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi
yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu)
dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa
Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata
muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang
dikatakan
تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling
membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha
pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya
seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh
yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni
menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong
sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga
akan memotong keuntungan usahanya. [1]
Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor)
menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan.
Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan kata
lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah
satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan
dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan
kesepakatan.[3] Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara
dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerja sama
dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari
Mudharib.
———————
Footnotes:
1. Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti”Ala
Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul
‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo,
Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof.
DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al
Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Ali musaa. Cetakan pertama tahun
1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq,
karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun
1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122
2. Al Mughni op.cit 7/133
3. Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122
4. Al Fiqhu Al
Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi
Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari’at hal 37.
INVESTASI SYARIAH JAMUR
( Pola bagi hasil Syirkah mudarabah 50:50 )
No
|
Uraian
|
Jumlah
satuan (Rp)
|
Jumlah
total (Rp)
|
1
|
Produksi
Baglog (1000 pcs)
|
2,500
|
2,500,000
|
2
|
Sedekah
produktif
|
250,000
|
250,000
|
3
|
Sosial
|
125,000
|
125,000
|
4
|
Operasional
|
125,000
|
125,000
|
JUMLAH
TOTAL INVESTASI (1 slot/1000 log)
|
3,000,000
|
||
Analisis Usaha Investasi
Jamur Tiram per musim (3-4 bulan)
1.
Biaya Investasi = Rp 3.000.000
2.
Hasil Panen (1000 baglog) = 500 kg x Rp 8.000/kg =
Rp 4.000.000
3.
Keuntungan = Rp 1.000.000
4.
Bagi Hasil per musim = Rp 500.000 Investor :
Rp 500.000 pengelola
5.
Potensi Penghasilan dalam 3 tahun:
Ø Profit 12 kali bagi hasil @ ± Rp 500.000,- = Rp 6.000.000,
(Enam Juta Rupiah)
Ø Pengembalian Modal Awal = Rp 3.000.000 - 500.000
(dialokasikan untuk zakat sedekah dan Pemberdayaan Petani) = Rp 2.500.000,-
Ø Total Profit Bagi Hasil + Pengembalian Modal Awal : Rp
6.000.000 + 2.500.000 = Rp 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi Kebun :
di Cisarua-Parongpong, Kab. Bandung Barat.
NOTE:
- Jangka waktu kerjasama dilakukan selama 3 tahun
- Dana investasi bisa diambil kembali ketika kontrak selesai atau membuat pengajuan sebelum kontrak berakhir.
- Dana investasi yang bisa diambil adalah dana Produksi Baglog.
Demikian Info ini kami sampaikan semoga
bermanfaat, jika ada yang masih ingin ditanyakan silakan hubungi kami:
Call/SMS/WA: 0852-2222-8431
Pin: 2382664D
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Divisi Marketing CV. Agro Berkah Lestari