Sabtu, 11 Januari 2014

Investasi Syari'ah Jamur Tiram

Investasi Syariah Jamur Tiram


"Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka."


(Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah)




Pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20) 
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan



تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. [1]



Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.[3] Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
———————
Footnotes:
1. Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti”Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul ‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Ali musaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122
2. Al Mughni op.cit 7/133
3. Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122
4. Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari’at hal 37.




INVESTASI SYARIAH JAMUR
( Pola bagi hasil Syirkah mudarabah 50:50 )
No
Uraian
Jumlah satuan (Rp)
Jumlah total (Rp)
1
Produksi Baglog (1000 pcs) 
2,500
2,500,000
2
Sedekah produktif
250,000
250,000
3
Sosial
125,000
125,000
4
Operasional
125,000
125,000
JUMLAH TOTAL INVESTASI (1 slot/1000 log)
3,000,000
Analisis Usaha  Investasi  Jamur  Tiram per musim (3-4 bulan)
1.    Biaya Investasi                         = Rp  3.000.000
2.    Hasil Panen (1000 baglog)        = 500 kg x Rp 8.000/kg     = Rp  4.000.000
3.    Keuntungan                              =  Rp  1.000.000
4.    Bagi Hasil per musim                 = Rp 500.000 Investor : Rp 500.000 pengelola
5.    Potensi Penghasilan dalam 3 tahun:
Ø  Profit 12 kali bagi hasil @ ± Rp 500.000,- = Rp 6.000.000, (Enam Juta Rupiah)
Ø  Pengembalian Modal Awal = Rp 3.000.000 - 500.000 (dialokasikan untuk zakat sedekah dan Pemberdayaan Petani) = Rp 2.500.000,-
Ø  Total Profit Bagi Hasil + Pengembalian Modal Awal : Rp 6.000.000 + 2.500.000 = Rp 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi Kebun :
di Cisarua-Parongpong, Kab. Bandung Barat.
NOTE:
  • Jangka waktu kerjasama dilakukan selama 3 tahun
  • Dana investasi bisa diambil kembali ketika kontrak selesai atau membuat pengajuan sebelum kontrak berakhir. 
  • Dana investasi yang bisa diambil adalah dana Produksi Baglog.
Dana sedekah produktif dan dana sosial akan dijadikan baglog jamur agar kebermanfaatannya dapat berkelanjutan dan hasil tiap musimnya  akan disalurkan ke Pesantren Tahfidz Baitul Qur'an binaan PPPA Daarul Quran serta untuk kegiatan pembinaan petani jamur di Cisarua Bandung Barat. 

Proses pengolahan dan pengelolaan Pembudidayaan langsung dibina dan di kontrol oleh ahli         Biologi ITB (Bpk. Rial Aditya).


Demikian Info ini kami sampaikan semoga bermanfaat, jika ada yang masih ingin ditanyakan silakan hubungi kami:
Call/SMS/WA: 0852-2222-8431
Pin: 2382664D
Wassalamualaikum Wr.Wb. 
Divisi Marketing CV. Agro Berkah Lestari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar